Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Para Anggota Dewan Bicara Mengenai Haknya

15 November 2014   15:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:45 97 2
Beberapa anggota dewan yang sedang sibuk-sibuknya rebutan posisi berbicara mengenai hak. Mereka bilang bahwa hak mereka itu dijamin oleh undang-undang. Ada benarnya apa yang mereka bicarakan, namun nampaknya mereka lupa bahwa selain hak mereka juga punya kewajiban.

Adalah benar saat seseorang menjadi "sesuatu", entah itu menjadi warga di suatu tempat ataukah menjadi karyawan di suatu perusahaan, otomatis orang yang bersangkutan akan memiliki beberapa hak. Contohnya saja seorang yang menjadi karyawan baru sebuah perusahaan maka otomatis yang bersangkutan akan memiliki hak untuk menerima gaji dari perusahaan. Dan dia bisa dan berhak penuh untuk menuntut gajinya, bahkan bisa membawa ke pengadilan bila ternyata apa yang menjadi haknya tersebut tidak diberikan. Perusahaan yang tidak mau memberikan hak karyawannya bisa dihukum oleh pengadilan.

Namun jangan lupa semua hak tersebut bisa dan boleh dituntut oleh karyawan baru tersebut apabila yang bersangkutan telah melakukan kewajibannya!
Misalkan sang karyawan baru tersebut tidak pernah masuk kerja, tidak pernah melakukan yang menjadi tugasnya, hanya main-main saja, hanya sibuk mengurusi posisinya dan ribut dengan temannya, maka yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mendapatkan gaji sebagai haknya, bahkan posisinya di perusahaan tersebut pun bisa jadi akan tidak lagi bisa didudukinya.
Tanpa melakukan kewajiban maka seseorang tidak lagi memiliki hak. Sejauh yang saya tahu itu aturan main yang ada di dunia kerja dan di dunia sosial dimana saya sedang dan pernah tinggal.

Saya tidak tahu dengan aturan main di lembaga dewan yang katanya terhormat tersebut, apakah aturan main seperti yang disebutkan di atas itu berlaku di sana ataukah di sana itu pokoknya datang, tidak melakukan apapun boleh menuntut hak. Tapi seandainya saja aturan main itu sama dengan yang ada di dunia kerja, maka adalah hal yang aneh mereka menuntut dan mempertahankan hak mereka sedangkan mereka tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya.

Karena penasaran dengan hak yang mereka ributkan itu, saya coba cari tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang anggota dewan, dan berikut adalah apa yang saya dapat dari situs DPR (http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/hak-dan-kewajiban)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:


  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan Pendapat
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun