Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

LGBT di Indonesia, Kepentingan Politis atau Humanisme?

28 Desember 2017   11:07 Diperbarui: 28 Desember 2017   11:10 479 0
Pemberitaan di salah satu televisi swasta sempat heboh dengan kasus LGBT, berawal dari Mahkamah Konsitusi yang menolak putusan untuk Pidana LGBT , Namun Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP), banyak pihak yang salah dalam memahami putusan tersebut, dianggap bahwa LGBT Telah dilegalisasi oleh pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun