Pemberitaan di salah satu televisi swasta sempat heboh dengan kasus LGBT, berawal dari Mahkamah Konsitusi yang menolak putusan untuk Pidana LGBT , Namun Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP), banyak pihak yang salah dalam memahami putusan tersebut, dianggap bahwa LGBT Telah dilegalisasi oleh pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL