Muara Bulian (08/12/2023) - Lapas Muara Bulian melalui Kasi Binadik , Haszuwan Affandi menerima 1 (satu) Unit Handphone dari Kejaksaan Negeri Batanghari berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 172/Pid.Sus/2023/PN Mbn. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Binadik Lapas Muara Bulian, kegiatan ini merupakan upaya untuk  terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Kejaksaan Negeri Batanghari memberikan dukungan penuh terhadap aksi perubahan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
KEMBALI KE ARTIKEL