Berdasarkan data dari CATAHU 2020 Komnas Perempuan, tercatat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas dengan kerentanan paling tinggi berada pada penyandang disabilitas intelektual (berkaitan dengan fungsi serta keterampilan kognitif, komunikasi, dan sosial seperti down syndrome dan keterlambatan perkembangan) sebesar 47%, disusul dengan disabilitas ruwi (rungu wicara) sebesar 19%, dan disabilitas psikososial (berkaitan dengan mental seperti
anxiety, schizophrenia, dan gangguan kepribadian) sebesar 18%. Jika korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan tingkat pendidikan yang rendah, maka tingkat kerentanan perempuan disabilitas terhadap kekerasan seksual menjadi semakin tinggi. Hal ini menjadi
triple diskriminasi yakni korban sebagai perempuan, penyandang disabilitas, dan rendahnya tingkat ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL