Merujuk definisi pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki periode pertumbuhan berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemuda dalam rentang usia 16-30 tahun sebanyak 64, 92 juta atau sebesar 24% di tahun 2021, angka statistik ini menunjukan jumlah populasinya lumayan besar, dengan jumlah tersebut pemuda memiliki posisi strategis dalam Pemilu 2024 terutama dalam menciptakan atmosfer kontestasi yang demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL