Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

E-LAKIP

12 Maret 2013   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:56 424 0

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran sistem tersebut adalah:

  1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi  masyarakat dan lingkungannya;
  2. Terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
  3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Inpres tersebut juga menentukan bahwa setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon 2 per tanggal 30 September 1999 sudah harus mempunyai perencanaan strategis yang berisi: (1) visi, misi, strategi dan faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi; (2) tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi; dan (3) cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sedangkan mulai akhir tahun anggaran 2000/2001, setiap instansi pemerintah sudah harus mempunyai LAKIP. LAN kemudian menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Kelebihannya adalah dengan E-Lakip maka pembuatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dapat langsung dikirim online ke pusat pemerintahan dan pada saat evaluasi dapat menampilkan semua Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk dapat mengetahui bagaimana isi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinntah tanpa harus membutuhkan waktu lama untuk mengevaluasinya.

Kekurangannya adalah Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sistem pembobotan ini diterapkan untuk mengukur kinerja unit yang lebih tinggi. Misalnya dalam hal suatu sasaran terdiri dari berbagai kegiatan, maka kegiatan-kegiatan tersebut diberikan suatu bobot tersendiri untuk dapat mengetahui kinerja sasaran tersebut. Demikian selanjutnya, sehingga untuk suatu unit organisasi tertentu dapat diperoleh suatu angka tunggal (dalam persen) yang menggambarkan kinerja unit organisasi tersebut. Dengan sistem berjenjang dan sistem pembobotan tersebut, mengakibatkan LAKIP tidak lebih hanya sebagai formalitas belaka. Apalagi dengan belum mantapnya sistem pengukuran kinerja, antara lain dengan kenyataan bahwa penentuan bobot suatu indikator kinerja ditetapkan secara internal (biasanya berdasarkan kesepakatan internal), maka nilai kinerja yang dicantumkan dalam LAKIP hanyalah merupakan hasil dari suatu proses aritmatika saja (Solikin, 2005).

Persoalan yang perlu dikembangkan tentang E-Lakip adalah memberikan sosialisasi kepada para pegawai yang belum paham tentang E-Lakip agar lebih mengerti lagi bagaimana penggunaannya. Dalam penataan tampilan E-Lakip untuk digunakan  pada  internet explorer dan apple machitos, memperjelas tanda kutip pada input uraian profil, sasaran strategis dan indikator kinerja agar dapat dibaca, serta diberikan kolom untuk peletakkan  nama jabatan dan nama pejabat yang bertanggung jawab LAKIP.

Sumber:

http://psioan.lan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=66:sosialisasi-pengembangan-dan-implementasi-e-lakip-di-provinsi-kepulauan-bangka-belitung&catid=6:terbaru&Itemid=15. Diunduh tanggal 12 Maret 2013 Pukul 13.18 WIB

http://lakip.do.am/index/sejarah_e_lakip/0-7. Diunduh tanggl 12 Maret 2013 Pukul 13.22 WIB

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun