Melalui Surat Edaran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran
corona virus disease (
COVID-19). Dalam surat edaran tersebut berisi tentang himbauan agar sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi masing-masing, dan menyarankan siswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Pembelajaran secara daring dapat dilakukan melalui e-learning ataupun menggunakan berbagai aplikasi pihak ketiga yang dapat mendukung proses pembelajaran daring seperti Zoom Meeting, Google Classroom, Google Meet, dan CloudX.
KEMBALI KE ARTIKEL