Di masa sekarang ini, masyarakat menyoroti berbagai kasus yang berkaitan dengan anak-anak, baik anak-anak yang menjadi korban ataupun anak-anak yang tumbuh sebagai pelaku dalam kasus-kasus tindak kriminal tersebut. Menurut Kosnan (2005), anak-anak merupakan individu yang dalam segi usia, jiwa, dan perjalanan hidupnya muda, sehingga mudah terpengaruh oleh berbagai hal yang ada di sekitarnya. Indonesia sebagai negara hukum pun turut memberikan definisi mengenai anak-anak dalam upaya melindungi anak-anak. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan". Jadi, Anak-anak merupakan masa di mana seorang individu yang belum berusia 18 tahun yang tergolong berusia muda dengan jiwa yang muda dan masih memiliki ketergantungan dan ketidak sempurnaan dalam berpikir, serta masih dalam proses terbentuknya cara berpikir. Hal inilah yang menyebabkan bahwa individu yang tergolong anak-anak membutuhkan orang lain untuk memenuhi dan membentuk cara berpikirnya.
KEMBALI KE ARTIKEL