Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keputusan MK Menambah Masa Jabatan Kepala Daerah

30 April 2024   07:53 Diperbarui: 30 April 2024   07:56 66 0
MK telah mengabulkan uji materi salah satu pasal pada UU Pilkada yang membuat 48 pemimpin daerah yang telah dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga 2024, yang semula harus mengakhiri masa jabatannya di akhir 2023. Sebanyak 48 Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terkena imbas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya berhenti pada akhir tahun 2023, hasil pemilihan pada 2018 dan dilantik pada 2019. Karena keputusan MK mereka bisa menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun