1. Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, memberikan keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan dapat diberlakukan secara paksa melalui sanksi.
2. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah dengan pola interaksi sosial tertentu, berbagi budaya, nilai, norma, dan institusi. Masyarakat menciptakan dan mematuhi hukum untuk menjaga keteraturan hidup bersama.
3. Hubungan Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang dinamis, di mana hukum dibuat berdasarkan kebutuhan dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Beberapa aspek hubungan ini adalah:
• Hukum mencerminkan nilai dan norma masyarakat: Hukum sering kali lahir dari kebiasaan, tradisi, dan keyakinan yang ada dalam masyarakat.
• Hukum sebagai alat kontrol sosial: Hukum digunakan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar tercipta ketertiban.
• Perubahan masyarakat memengaruhi hukum: Ketika masyarakat berkembang, hukum juga harus menyesuaikan untuk mengakomodasi perubahan, seperti teknologi atau globalisasi.
• Hukum membentuk perilaku masyarakat: Dengan memberikan insentif atau sanksi, hukum memengaruhi cara orang bertindak dalam masyarakat.
Fungsi hukum dalam masyarakat
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat.
Hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat, antara lain:
1.Sebagai Alat Kontrol Sosial
Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman tentang tindakan mana yang benar atau salah. Ini membantu menciptakan ketertiban sosial dan mencegah terjadinya kekacauan.
2.Sebagai Alat Penyelesaian Konflik
Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya peradilan dan sistem hukum yang adil, konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga mencegah tindakan main hakim sendiri.
3.Sebagai Sarana Perlindungan Hak dan Kewajiban
Hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam masyarakat serta menuntut pelaksanaan kewajiban. Ini memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dijunjung tinggi dan semua orang bertindak sesuai kewajiban mereka.
4.Sebagai Pelindung Nilai-Nilai Moral dan Budaya
Hukum berfungsi menjaga nilai-nilai budaya dan moral dalam masyarakat agar tidak tergeser oleh perubahan zaman. Ini termasuk pelestarian adat istiadat, kepercayaan, dan norma-norma yang sudah ada.
5.Sebagai Instrumen Keamanan dan Perdamaian Internasional
Di tingkat internasional, hukum memainkan peran penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan. Contohnya adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara, perjanjian damai, dan resolusi konflik antar negara.
6.Sebagai Alat Pengawasan Lingkungan
Hukum juga bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dengan menetapkan aturan yang melarang tindakan perusakan lingkungan. Ini termasuk aturan mengenai pembuangan limbah, konservasi hutan, dan perlindungan spesies langka.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Peran hukum dalam membangun kesadaran masyarakat
Kesadaran hukum adalah keadaan di mana tidak terdapat benturanbenturan hidup dalam masyarakat. Masyarakat dalam keadaan seimbang, selaras dan serasi. Kesadaran hukum diterima secara kesadaran bukan diterima sebagai paksaan walaupun ada pengekangan dari luar diri manusia dan masyarakat sendiri dalam bentuk peundangan, peraturan dan ketentuan. Kesadaran hukum ini, baik oleh manusia pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan bukanlah merupakan robot, karena manusia tidak hanya taat dan patuh karena aturan saja, tetapi kesadaran dinamis dan penuh tanggung jawab. Kesadaran dinamis dan penuh tanggung jawab ini, dimana manusia dan masyarakat mempunyai keinginan yang kuat untuk meningkatkan dan mengembangkan lebih lanjut.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran tidak hanya untuk mengerti dan mentaati ketentuan dan peraturan yang ada saja melainkan juga mentaati etik dan moral sesuai dengan adat dan kebiasaan yang ada dan hidup. Bila dirasakan kesadaran hukum dan kesadaran kehendak belum sepenuhnya dilakukan oleh manusia dan masyarakat maka ketaatan akan kesadaran tersebut masih terpendam. Hal ini disebabkan manusia dan masyarakat tidak atau belum menyadari sepenuhnya jiwa dan semangat yang tercermin dalam pandangan hidup yang meliputi hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat sebagaimana adanya.
Pada umumnya, tegak tidaknya hukum undang-undang itu, “hanya” akan dilihat dari aspek formal semata, yakni apakah perbuatan lahir seseorang warga itu sudah sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam pasal undang-undang atau tidak. Dalam urusan ini, para penegak hukum umumnya merasa tidak perlu tahu tentang iktikad si warga, apakah kesesuaian perbuatannnya dengan perintah hukum itu didasari niat yang tulus ataukah tidak sekali-kali begitu. Akan tetapi, kajian-kajian sosiologis dan/atau sosio- psikologis sering kali bermaksud untuk mengajak mendalami lebih lanjut aspek-aspek yang mendasari niat para warga untuk menaati atau tidak menaati aturan hukum undang-undang. Yang dipertanyakan dalam kajian– kajian semacam ini ialah variabel apa saja yang boleh diduga akan menentukan terbangkit-tidaknya kesediaan seseorang untuk menaati hukum.
Kesimpulan
Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara. Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan. Lalu hukum juga berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan. Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi. Oleh karena itu hukum sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat.
Yang dapat ditarik dari pembahasan ini ialah tidak dapat dipungkiri bahwa keberlakuan hukum tentu hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dan bernegara. Dalam masyarakat juga memang membutuhkan hukum untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan individu manusia agar tidak menganggu orang lain. Apabila ada seseorang melakukan perbuatan yang mengganggu orang lain maka dapat disebut dengan tindak pidana. Tindak pidana ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor ekonomi, kesadaran, paksaan, keluarga, lingkungan, dll. Oleh karena itu hukum hadir untuk mengatur tingkah laku seseorang agar berjalan lurus dan tidak menyimpang. Selain mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara, keberlakuan hukum juga dibutuhkan untuk instansi karena dengan adanya hukum dapat mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan lalu hukum dapat menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan, jadi dapat dikatakan dengan adanya hukum maka suatu instansi atau badan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.