Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia no: M.01.PW-07-03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: "tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati kebenara materiil.....". Dalam sebuah persidangan terutama persidangan kasus tindak pidana korupsi, pengungkapan kesalahan diperlukan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan sanksi bagi terdakwa. Penuntut umum harus dapat membuktikan kesalahan tersebut atas tuntutan yang diajukannya. Pentingnya bukti-bukti di ruang sidang, dapat membuktikan sah atau tidaknya terdakwa melawan hukum. Terdapat dua unsur yang dikemukakan oleh Edward Coke yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu
Actus Reus dan
Mens Rea. Kedua unsur tersebut erat kaitannya dalam penentuan tindak hukum, penting sebagai landasan penuntut umum maupun hakim di dalam persidangan.
KEMBALI KE ARTIKEL