Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Pernikahan Dini di Usia Remaja menurut Hukum Perdata

2 Juni 2024   21:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:03 82 0
pandangan pernikahan dini di usia remaja menurut hukum perdata

Menurut undang undang perkawinan No 1.tahun 1974

pernikahan
merupakan sesuatu ikatan batin antara kedua bela pihak yaitu pria dan wanita sebagai suami istri dengan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
untuk laki-laki minimal menikah di usia 19 tahun dan untuk perempuan minimal di usia 16 tahun
Jika menikah di bawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua bela pihak atau salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai wali
 
Remaja
Individu yang sedang berada pada masa pubertas masa anak-anak menuju kedewasaan yang lebih mandiri dan ditandai dengan adanya perkembangan yang sangat cepat dari 3 macam aspek yaitu
-aspek fisik
-aspek psikis
-aspek spiritual

keluarga
merupakn suatu kumpulan dari masyarakat kecilyang terdiri darinpasangan suam istri ,anak-anak,mertua dan sebagainya

rumah tanggga yang bahagia
keluarga yangtentram,rukun dan damai

Pernikahan usia muda
1.institusi agung
untuk mengikat dua lawan jenis spirit yang masih remaja dalam satu keluarga
2.sebuh nama lahir dari komitmen moral- moral serta keilmuan yang sangat kuat,sebagai sebuah solusi spiritual.

Beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan di usia dini
1.faktor pribadi,2.faktor keluarga,3.faktor lainnya

1.faktor pribadi
supaya bisa menjadi orang tua di usia dini dan untuk menghilangan rasa kesepian agar mendaoatkn rasa kebahagiaan,agar menjadipribadi yang lebih dewasa,supaya mendaptkan finansial dan mendapatkankehidupan yang lebih baik.

2.faktor keluarga
kian maraknya pergaulan bebas sex bebas di usia dini dan remaja meningkatakn angka aborsi semakin tinggi ini merupakan indikator pergaulan bebas sudah ada pada tahapanmenghawatirkan dan harus di pikirkan solosuinya.

3 faktor lainnya merupakan:
1.faktor budaya,faktor ekonomi,faktor pendidikan dan faktor hukum

Dampak pernikahan di usia muda
1.penyakit HIV
2.berkurangnya jaminan terhadap masa depan yang bagusdan cerah
3.pertengkaran yang berujung perceraian
4.kekerasan dalam berumah tangga
5.banyaknya anakterlantar karna belum siap

Upaya mengatasi tinginnya angka pernikahan di usi muda

1.keluarga harus melanjarkan menanamkan sifat sifatDan nilai nilai baik sejak dini terhadap anak.
2.memenuhi kesehatan pendidikan anak
3.Hukum perkawinan yang menjamin perindungan bagi semua pihak
4.pemerintah dan masyarakat harus saling membangun pendidikan

Ada beberapa aspek-aspek yang diperlukan kedewasaaa dalam berumah tangga

1.pendidikan dan keterampiln
sebagai penopang  dan sumber memperoleh nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan alam dan rumah tangga

2.psikis dan biologis yang baik
keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang tepat

3.sosial dan kultur
Tingkat perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya.bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan mebekali akan pengetahuan ini,agar kelengkapan potensi yang di perkirakan dapat tercukupi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun