Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mengungkap Ketimpangan Hukum bagi Warga Miskin

9 Januari 2025   08:29 Diperbarui: 9 Januari 2025   08:29 43 0
Pada tahun 2014 silam, Indonesia dikejutkan dengan sebuah kasus hukum yang melibatkan seorang nenek berusia 63 tahun bernama Asyani, yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani yang berdiameter sekitar 100 cm. Kasus ini menjadi sorotan karena tuduhan tersebut dan hukuman yang diterima oleh nenek tersebut dirasa tidak adil oleh sebagian kalangan. Nenek Asyani tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo, dan didakwa melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 Ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa mengajukan bukti berupa 38 papan kayu jati yang disebutkan identik dengan kayu milik Perhutani yang berada di petak 43F, Desa Jatibanteng. Namun, Nenek Asyani bersikeras bahwa kayu tersebut diambil dari pohon jati yang tumbuh di halaman rumahnya di desa tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun