Hakim pengadilan Negeri menjatuhkan vonis kepada mantan kepala sekolah SMK yaitu Restu Utama dengan pidana 6,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah terbukti merugikan negara sebesar Rp1.846.037.100 atau 1,8 M. Putusan hakim M Nazir menyatakan bahwa Restu Utama terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Â Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
KEMBALI KE ARTIKEL