Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menjaga Kebebasan Beragama dalam Bingkai Pancasila

5 September 2024   21:35 Diperbarui: 5 September 2024   21:46 81 0
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental, diakui secara universal, dan dijamin oleh berbagai konstitusi di dunia, termasuk Indonesia. Pada Sila Pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap Tuhan sebagai dasar moral dan etika, namun tidak mengesampingkan hak individu untuk memeluk agama sesuai pilihan pribadi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun