Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental, diakui secara universal, dan dijamin oleh berbagai konstitusi di dunia, termasuk Indonesia. Pada Sila Pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap Tuhan sebagai dasar moral dan etika, namun tidak mengesampingkan hak individu untuk memeluk agama sesuai pilihan pribadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL