Berdasarkan Undang-Undang 32/2009 ditetapkan minimal ruang terbuka hijau atau RTH mencapai sebesar 30% dari luas kota, namun data tahun 2019 menyatakan hanya 12 dari 174 kota (6,9%) di Indonesia yang memenuhi persyaratan tersebut. Termasuk yang merasakan dampak kurangnya Ruang Terbuka Hijau adalah Kota Semarang.
KEMBALI KE ARTIKEL