Mahasiswa UIN Gunung Djati Bandung
Menurut Isworo Hadi Wiyono, pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya salah satu diantaranya adalah Kebiasaan, Kebisaan adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus.menerus Secara sosiologis dikenal empat bagian norma soasial yaitu cara, kebisaan, tata kelakuan,dan adat istiadat. Salah satu contoh dari Kebisaan dan tata kelakuan yang tidak sesuai di masyarakat adalah pelecehan verbal (Catcalling).
 Sumarno, Septina Alrianingrum,Pendidikan Nilai dan Karakter (Surabaya, UNESA UNIVERSITY PRESS, 2020:33,41), dan Beni Ahmad Saebani dalam Ilmu Sosial Dasar (Bandung,PUSTAKA SETIA, 2023:33)
Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang umumnya menyasar perempuan dewasa maupun remaja perempuan. Tindakan catcalling ini tidak sesuai dengan norma Kesopanan, catcalling terbagi atas dua bagian yaitu termasuk pada catcalling verbal (bentuk pelecehan seksual yang dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar terhadap penampilan korban) dan nonverbal ( bentuk pelecehan yang dilakukan menggunakan gestur fisik).
Banyak fenomena-fenomena yang sering terjadi di jalanan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, seperti melalui ucapan. Salah satu contoh tindak kejahatan dapat terjadi di jalan yaitu catcalling. Catcalling bisa diartikan sebagai pelecehan seksual atau hal yang megarah berbau seksual kepada seseorang di tempat umum dan membuat orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terancam, dengan memberikan kata-kata tidak senonoh kepada korban. Biasanya, korban dari catcalling adalah perempuan.
Di zaman yang semakin berkembang ini, kita sebagai manusia dalam komunikasi, sering kali tidak lepas dari kesalahan. Kesalahan tersebut baik disadari maupun tidak dapat menyakiti lawan bicara. Hal ini jika tidak dilakukan degan baik, maka akan menjadikan seseorang merasa takut dan tidak nyaman . Bahkan di era sekarang melalui komunikasi dapat megundang suatu tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, dengan tiga prinsip utama yang menjadi dasarnya, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. Selain itu, setiap negara hukum umumnya ditandai oleh adanya upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Indonesia, meskipun telah tersedia regulasi atau aturan yang melindungi hak asasi perempuan, implementasinya masih belum sepenuhnya optimal dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh. Banyak kondisi rentan yang menyoroti perlunya upaya perlindungan tambahan bagi perempuan. Dalam masyarakat yang masih didominasi oleh budaya patriarki, laki-laki sering mendapatkan keistimewaan secara sosial dan budaya, sedangkan perempuan cenderung terpinggirkan.
Tindakan catcalling cukup mengakhawatirkan belakang ini di mana bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat, namun juga terjadi di lingkungan universitas. Catcalling Menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini karena banyak terjadi peristiwa kurang menyenangkan terhadap perempuan. Tuntutan sumber Daya manusia yang berkualitas dan berwawasan tidak hanya dalam bidang akademik dan skill melainkan juga memperhatikan perilaku dengan harapan dapat seimbang mengiringi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama tentang catcalling.
Catcalling juga merupakan pelanggaran dari norma sosial di masyarakat, secara sosiologis salah satu bagian dari norma sosial dalam masyarakat yaitu kebiasaan. Kebiasaan adalah prilaku atau tindakan yang dilakukan secara berulang ulang, secara sadar maupun tidak sadar, nah salah satunya adalah catcalling, catcalling dilakukan secara sadar dan para laki laki melakukan itu secafa berulang ulang,dan dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka. Contohnya ketika segerombolan laki-laku sedang berada di tongkrongan dan saat itu  ada perempuan yang sedang berjalan melewati tongkrongan itu,dan langsunglah para laki laki yang ada ditempat itu memberi siulan, kata kata (" kiw cewe", "hai cewe, mau kemana cantik banget") dan lain-lain.
Hal tersebut salah satunya masih terjadi di UIN Gunung Djati Bandung, tidak jarang ditemukan perilaku catcalling ini juga dilakukan oleh mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, sangat miris sekali melihat penerus bangsa melakukan hal yang serupa. Tidak sedikit mahasiswi maupun masyarkat yang merasa trauma, takut, dan risih terhadap perilaku catcalling, dikarenakan mahasiswi maupun masyarakat tersebut menyadari dirinya dipandang bukan sebagai  individunya, melainkan menjadi objek seksual.
Sering kali mahasiswa yang menjadi korban catcalling akan menyebabkan terganggu psikologisnya, berkurangnya keinginan dalam menempuh pendidikan seperti merasa takut untuk pergi ke kampus, bahkan sampai ada yang takut untuk keluar rumah, yang mana hal tersebut sangat berbahaya dan akan mempengaruhi penerus-penerus bangsa di Indonesia.
Perspektif hukum terhadap fenomena catcalling di Indonesia
catcallingmerupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Namun hal ini sering sekali tidak diperhatikan karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan. Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menganggap catcalling bukanlah suatu perbuatan yang serius melainkan sebuah lelucon dalam berinteraksi. Catcalling termasuk kedalam tindak kriminal atau termasuk pelecehan seksual.
Dalam kasus pelecehan seksual verbal, korban dapat membuktikannya dengan keterangan saksi apabila terjadi di ruang publik. Korban juga dapat melampirkan bukti rekaman kamera pengawas atau rekaman video amatir dari saksi. Apabila pelecehan terjadi dalam ruang cyber, korban dapat membuktikan kejahatan dengan hasil screenshotpercakapan atau komentar yang tidak pantas. Namun, korban yang menjadi objek pelecehan biasanya enggan untuk melaporkannya karena rasa takut, trauma, dan/atau malu.
Pelecehan seksual termasuk dalam delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan. Sederhananya, jika korban tidak melaporkan kejahatan tersebut, maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan. Sanksi bagi pelaku catcalling dasar hukum perbuatan pelecehan seksual verbal ini dalam hukum pidana dapat ditinjau dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana pelecehan seksual verbal diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, "Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik."
Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
Karena dampak dari Catcalling berpengaruh besar terhadap psikologi mahasiwi bahkan tidak jarang mengakibatkan terjadinya kekerasan psikologi.Dan mengakibatkan timbulnya trauma bagi korban yang terkena catcalling. Bahkan perbuatan ini terus terjadi dan tidak mendapatkan tanggapandari masyarakat maupun penegak hukum, karena di anggap hal biasa. Serta hal ini melanggar  norma sosial dalam masyarakat.
Ada beberapa tips dalam menghadapi catcalling, yakni tetap tenang dan mencoba untuk tidak menunjukkan ketakutan. Catcalling dilakukan untuk memancing reaksi dari korban. Jika korban bereaksi dengan panik atau terlihat takut, pelaku akan merasa puas atau bahkan memperparah tindakan mereka. Cobalah untuk tetap menjaga ekspresi netral, fokus pada tujuan, dan hindari menatap langsung pelaku. Ini menunjukkan bahwa kamu tidak terpengaruh oleh tindakan mereka. Tetap tenang dan jangan tunjukan ketakutanmu kepadanya.
Kedua, Menghindari kontak mata dengan pelaku catcalling bisa menjadi cara untuk menunjukkan ketidak pedulianmu. Kontak mata dapat membuat pelaku merasa diakui, dan ini mungkin memberi mereka dorongan untuk melanjutkan perilaku mereka. Sebaliknya, arahkan pandanganmu ke depan atau ke arah yang berbeda dari pelaku.
Ketiga, saat menghadapi catcalling, usahakan untuk menjaga jarak aman dengan pelaku. Jika memungkinkan, bergeraklah menjauh atau pindah ke lokasi yang lebih ramai dan aman, seperti tempat yang banyak dilalui orang. Terus bergerak juga memberikan pesan bahwa kamu tidak berniat berinteraksi atau memberikan perhatian
Selanjunya meminta bantuan dan pertimbangkan untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, terutama jika kamu merasa bahwa pelecehan tersebut sangat mengganggu atau terjadi di tempat yang sama secara berulang. Melaporkan insiden ini bisa membantu pihak berwenang meningkatkan keamanan di lokasi dan membuat pelaku berpikir dua kali untuk melakukannya lagi.
Beni Ahmad Saebani dalam Ilmu Sosial Dasar (Bandung,PUSTAKA SETIA, 2023:33) "Dikenal empat bagian norma sosial, yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat, Begitu pula lah Pelecehan verbal (catcalling), sudah menjadi kebisaan dan dilakukan berulang ulang di masyarakat".