Kejahatan merupakan fitur normal dari kehidupan sosial masyarakat dan tidak pernah bisa dihilangkan. Durkheim (dalam Hamlin, 2009) berpendapat bahwa kejahatan adalah normal karena masyarakat tanpa kejahatan itu tidak mungkin. Dalam hal ini, kejahatan dipandang memiliki fungsi sosialnya tersendiri yang mendefinisikan suatu masyarakat yang "sehat". Namun, faktanya adalah kejahatan merupakan sebuah derajat penyimpangan dari norma yang berlaku di masyarakat. Untuk menjamin menjamin kesejahteraan masyarakat dan menjamin agar pelaku pelanggaran hukum mendapatkan hukuman atas konsekuensinya, dibutuhkan sebuah upaya penanganan kejahatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL