Psikologi forensik didefinisikan sebagai aplikasi dari metode, prinsip, teori, dan ilmu psikologi yang digunakan pada bidang legal atau hukum. Definisi ini menyiratkan bahwa psikolog forensik bisa datang dari berbagai latar belakang di psikologi (sosial, klinis, perkembangan). Tugas dan pekerjaan psikolog forensik meliputi: melakukan penelitian, bekerja dengan aparat hukum, konsultan pengadilan, bertindak sebagai ahli saksi, hingga konsultan untuk hakim melalui pemaparan materi hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL