Euthanasia merupakan langkah untuk mengakhiri hidup individu yang mengalami penyakit yang tidak dapat diobati atau memberikan penderitaan, tanpa menimbulkan rasa sakit (Berman, 2021). Euthanasia, atau "pemberian kematian yang tenang," merupakan topik yang penuh kontroversi, termasuk dalam praktik keperawatan. Dalam konteks Indonesia, etika dan hukum menjadi dua aspek utama yang perlu dieksplorasi untuk memahami dampaknya terhadap praktik keperawatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL