Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mencegah Pernikahan Usia Anak Melalui Wayang Kulit

17 Mei 2024   08:46 Diperbarui: 17 Mei 2024   08:58 202 3
Giri Menang (Suara NTB) -- Angka pernikahan dini pada usia 21 tahun ke bawah di Lombok Barat (Lobar) terbilang tinggi, bahkan jika dipersentase mencapai 35 persen lebih. Selain itu, kasus peceraian di Lobar juga terbilang tinggi. Sementara anggaran yang disiapkan untuk program pendewasaan usia pernikahan (PUP) di Lobar hanya Rp 200 juta. Selain itu, usia kehamilan umur remaja yakni dari usia 15-19 tahun sebesar 1,97 persen. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan (P4) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KNP3A) Lobar, Erni Suryana MM., mengakui angka pernikahan dini di bawah usia 16-21 tahun di Lobar masih tinggi. Tingginya angka perkawinan usia anak di NTB tidak terlepas dari praktik "kawin lari" yang dikenal dengan istilah Merariq dalam terminologi suku sasak, Wilayah yang menjadi fokus perkawinan dini ini jelasnya hampir merata di semua kecamatan yang ada di kabupaten Lombok Barat, termasuk di Sekotong Timur, Lembar, dan Batulayar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun