Keputusan pemerintah dalam memutuskan untuk menghapus status honorer pada November tahun 2023 mengakibatkan timbulnya pro dan kontra di masyarakat terutama di kalangan honorer itu sendiri. Banyak honorer yang tidak setuju atas keputusan pemerintah tersebut karena dianggap tidak memiliki alasan yang cukup jelas untuk honorer tenaga adiministrasi serta honorer teknis lainnya. Akan tetapi keputusan tersebut dianggap pro untuk kalangan guru honorer, nakes, dan penyuluh pertanian karena adanya keputusan tersebut, mereka berpeluang untuk dapat diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
KEMBALI KE ARTIKEL