Sebagai seorang mahasiswa hukum, tentunya kalian tidak akan jauh dari hal-hal yang membahas tentang negara dan pemerintahan. Pastinya kalian tidak asing dengan mata kuliah ilmu negara bukan? Ilmu negara adalah salah satu mata kuliah pengantar yang didapatkan oleh mahasiswa hukum pada semester 1 atau 2. Dalam mata kuliah ilmu negara, akan dibahas tentang hakikat negara, teori asal mula dan lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, teori demokrasi, teori konstitusi, dan beberapa teori lainnya. Sebagai pengantar mata kuliah ilmu negara memuat banyak sekali cakupan pembelajaran dasar bagi mahasiswa hukum atau mahasiswa ilmu politik. Berikut sedikit ringkasan tentang mata kuliah ilmu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL