Kebijakan bela negara adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya ini tidak hanya melibatkan sektor militer, tetapi juga masyarakat sipil, termasuk dunia industri. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana kebijakan bela negara memengaruhi stabilitas industri, baik dari sisi manfaat maupun tantangannya.
KEMBALI KE ARTIKEL