1. Mengisi Formulir F-2.01.
2. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan/Lurah. (asli di perlihatkan)
3. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti Lain Yang Sah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan E-KTP.
5. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
6. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf c.
" Ya memang ada , program ini tentu gratis di selenggarakan oleh disdukcapil Kota Bandung" , Ujar Romdona saat di wawancarai oleh tim 60menit.com Kamis (27/17/2822)
Bagi warga yang memenuhi dengan membawa syarat yang telah di sebutkan di atas , diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan yang bertempat di Kantor Kecamatan Ujung Berung pada hari dan jam yang sudah di tentukan oles Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bandung .
Selain pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil juga menyediakan pembuatan Tanda Kematian yang di selnggarakn secara gratis dan cuma-cuma pula, Ucap Romdona lebih lanjut
Â
Program bulanan rutin dari Disdukcapil yang bertempat di Kantor Dinas Kecamatan Ujung Berung ini sangat diapresiasi dikarnakan sangat membantu bagi masyarakat yang belum membuat Akta dikarrnakan beberapa faktor , sehingga agenda ini ramai di dantangi dan fiminati terkhusus warga di Kecamatan Ujung Berung .