Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketua Perempuan Pertama BAWASLU Aceh:Ibu Faizah,S.P

17 November 2024   15:54 Diperbarui: 17 November 2024   16:26 30 0
Dapat disimpulkan dari tiap sejarah yang telah tertulis, pada dasarnya semua manusia sepakat bahwa perempuan dan laki laki berbeda. Namun, kita tidak membahas mengenai perbedaan fisik yang tampak diantara keduanya, gender lebih menekankan dalam perbedaan peranan dan fungsi yang dibuat oleh masyarakat. Perbedaan antara laki laki dan perempuan kerap menjadi acuan dalam klasifikasi peran serta tanggung jawab. Peran perempuan sering kali berada pada peran domestik, seperti memasak dan melakukan pekerjaan rumah dan laki laki berada pada peran publik. Dari sinilah semuanya berawal, pembagian peran ini menimbulkan pola pikir bahwa laki laki lebih diutamakan dalam memegang peran sebagai pemimpin daripada perempuan.
Pembahasan mengenai pemimpin yang memenuhi syarat kepemimpinan merupakan topik yang tidak berujung. Apalagi jika seorang pemimpin tersebut merupakan seorang perempuan. Ide bahwa politik bukan wilayah bagi perempuan adalah ide yang selalu didengungkan selama ini dan ternyata ide itu memang sangat efektif untuk membatasi perempuan untuk tidak memasuki wilayah Terminologi publik dan privat.
Kepemimpinan perempuan pada posisi eksekutif dan legislatif menjadi fenomena penting di Aceh, karena jumlah keterlibatan perempuan dalam setiap aktivitas publik atau politik belum signifikan sampai saat ini.Data dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia menunjukkan bahwa pada wilayah kerja di Kota Banda Aceh masih minim peningkatan kepemimpinan serta ketenagakerjaan perempuan. Data pemimpin pada pemerintahan Kota Banda Aceh di tahun 2015 menyebutkan hanya terdapat lima dari empat puluh instansi yang diketuai atau dikepalai oleh seorang perempuan, sedangkan selebihnya dikepalai oleh laki-laki. Setelah pergantian pimpinan sejak awal 2017 juga diketahui tidak terdapat penambahan dari jumlah pimpinan perempuan dalam pemerintahan. Hasil temuan riset yang dilakukan Puskapol FISIP UI juga turut menjabarkan rendahnya presentasi keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. Pada periode 2013- 2018 diketahui hanya terdapat 5 anggota perempuan dari total 17 anggota Bawaslu di 6 Provinsi (Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat). Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu masih belum memenuhi ketentuan pemenuhan kuota 30% yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun