Tidak bisa dipungkiri inses menjadi salah satu kelainan seksual yang berpotensi menjadi tindak kejahatan di Indonesia. Inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, seperti hubungan ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar saudara kandung dan saudara tiri. Menilik dari Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, inses menjadi salah satu jenis kekerasan yang memiliki angka yang cukup tinggi, yaitu mencapai 433 kasus dalam setahun, dan yang paling banyak melakukan inses adalah ayah kandung.
KEMBALI KE ARTIKEL