Mahkamah kostitusi adalah adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan utama sebagai penjaga konstitusi. Konstitusi sendiri adalah aturan dasar yang dimiliki sebuah negara. Jadi, Mahakamah Konstitusi merupakan lembaga tertinggi yang bertugas menjaga berjalannya hukum-hukum di Indonesia ini. Selain itu, MK juga bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan mengadili perkara terkait pelanggaran konstitusi. Tugas MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, serta dijelaskan lebih rinci dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi .
KEMBALI KE ARTIKEL