Provinsi Papua dan Papua Barat memperoleh status otonomi khusus, memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah setempat. Konsep otonomi khusus di Papua didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Langkah ini merupakan hasil dari perundingan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat, bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1962. Otonomi khusus ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi ketimpangan yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL