Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

OBDA dan Serba-serbi Permasalahan Air di Jawa Timur

13 April 2023   06:23 Diperbarui: 13 April 2023   06:33 150 0
Obligasi Pemerintah Daerah atau biasa disingkat dengan istilah OBDA merupakan salah satu instrumen keuangan yang berfungsi membiayai investasi pembangunan sektor publik yang dilakukan suatu wilayah agar bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala biaya, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak yang positif atas dibangunnya sektor publik tersebut. Obligasi Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan-tujuan tertentu yang bersifat khusus dan hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik. Obligasi Pemerintah Daerah memiliki tingkat risiko yang terbilang minim, karena berupa surat utang jangka menengah atau panjang yang bersumber dari masyarakat dan tidak ada keterlibatan pemerintah pusat di dalamnya. Kalaupun ada, maka segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan obligasi pemerintah daerah tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu, Pemerintah Daerah hanya bisa menerbitkan obligasi pendapatan (income bond), yaitu obligasi yang bunganya dibayar apabila pihak yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh laba, bunga tersebut lazimnya dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun