Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPP "Selamatkan" Jalan Tol Probowangi

9 April 2023   11:37 Diperbarui: 9 April 2023   11:36 377 1
Bagi sebagian orang, istilah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang juga dikenal dalam istilah bahasa Inggris sebagai Public--Private Partnership (PPP), sudah tak asing di telinga. Public--Private Partnership adalah sebuah skema di mana pihak pemerintah dan pihak swasta terlibat dalam melakukan kerja sama untuk membangun serta menyediakan infrastruktur publik. Public-Private Partnership pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), yang kemudian diperbaharui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU ("Perpres 38/2015"). Ketika pihak pemerintah dan pihak swasta telah menyepakati adanya Public-Private Partnership, maka kedua belah pihak dapat sama-sama berbagi tanggung jawab dan risiko atas proyek yang diemban. Dalam skema ini, baik pihak pemerintah ataupun pihak swasta memiliki peran yang berbeda. Proyek akan diawali dengan pihak pemerintah yang merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Kemudian, langkah tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta yang memiliki peran dalam menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun