Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dua Sisi Eksternalitas Ekonomi Pabrik Semen Puger di Jember

2 April 2023   06:29 Diperbarui: 2 April 2023   06:57 533 1
Berdasarkan Undang-Undang Perindustrian No. 5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan bangunan dan perekayasaan industri. Dalam konsep perekonomian modern, setiap aktivitas pasti memiliki keterkaitan dengan aktivitas lainnya, baik melalui mekanisme pasar ataupun sistem industrinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun