Pembangunan merupakan berbagai macam usaha yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup dan menjadi salah satu faktor yang penting untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam suatu daerah. Maka dari itu, sebelum melakukan pembangunan, pemerintah pasti akan melakukan pemetaan terkait hal mana yang harus ditindaklanjuti lebih dulu (bersifat urgensi) dan yang tidak. Tak jarang proses pemetaan tersebut justru membuat pemerintah setempat merasa kebingungan akibat banyaknya hal yang sama-sama perlu didahulukan. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Jember yang akhir-akhir ini seperti kebingungan dalam melakukan manajemen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas dan menentukan langkah pembangunan yang perlu diambil selanjutnya. Terlebih setelah adanya teguran dari DPRD Kabupaten Jember mengenai postur APBD 2022 yang mengalami defisit hingga 586 miliar rupiah atau setara dengan setengah triliun lebih, dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD 2021 yang tergolong sedikit, yaitu hanya sekitar 436 miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL