Maisir atau Judi artinya bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan jalan untung-untungan. Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau terkaannya benar beruntunglah orang yang nenerkanya, akan tetapi kalau terkaannya salah hilanglah uang pembayarannya itu.
KEMBALI KE ARTIKEL