Sesuai dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pasal 33 ayat (3) menentukan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" untuk itu pemanfaatan kekayaan alam harus benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Sumberdaya perikanan adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam Indonesia yang sudah seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL