Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Implementasi PP No 11 Tahun 2023 Terhadap Keberlanjutan Sumberdaya Perikanan

8 Maret 2023   09:24 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:28 902 5
Sesuai dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pasal  33 ayat (3) menentukan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" untuk itu pemanfaatan kekayaan alam harus benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Sumberdaya perikanan adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam Indonesia yang sudah seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan rakyat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun