Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum maupun tempat pribadi seperti rumah. Di Indonesia , kasus kekerasan seksual disetiap tahunya mengalami kenaikan dua kali mencapai 4.500 kasus hingga September 2021 dibandingkan tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL