Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual

20 Januari 2022   12:30 Diperbarui: 20 Januari 2022   12:38 368 0
Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum maupun tempat pribadi seperti rumah. Di Indonesia , kasus kekerasan seksual disetiap tahunya mengalami kenaikan dua kali mencapai 4.500 kasus hingga September 2021 dibandingkan tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun