Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Antara Efektivitas dan Hambatan

26 September 2024   16:14 Diperbarui: 26 September 2024   16:17 59 0
Seiring berkembanya zaman ke zaman setiap di lingkungan masyarakat menganggap bahwasannya seorang yang melakukan perbuatan yang salah harus dibalas dengan balasan yang setimpal. Terkadang bentuk pembalasan tersebut disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tinggal di masyarakat tersebut. Contohnya seperti ada seseroang mencuri barang milik orang lain, apabila pencuri tersebut tertangkap biasanya akan dihakimi langsung oleh orang yang menangkap pelaku pencurian tersebut, seperti berupa pelaku tersebut langsung dipukuli/dianiaya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun