Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum terhadap Regulasi Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum

26 September 2024   13:55 Diperbarui: 26 September 2024   14:07 124 1
Maraknya iklan pinjaman online di media sosial yang berasal dari berbagai penyedia dan/atau lembaga penyedia layanan pinjaman online (fintech lending) yang disertai dengan iming-iming syarat mudah hingga promo ataupun bonus yang menarik tentu saja dapat menarik minat bagi para individu maupun masyarakat tanpa berfikir panjang mengenai konsekuensi yang ditimbulkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun