Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, anak usia dini merujuk kepada anak-anak dalam rentang usia 0 hingga 6 tahun. Pada fase ini, perkembangan anak dianggap sebagai periode "Golden Age" atau masa keemasan di mana kemampuan intelektualnya berkembang dengan cepat, mencapai hingga 80 persen tingkat perkembangan. (Susanto Ahmad, 2017, hlm. 22).
KEMBALI KE ARTIKEL