Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Salah satu bentuk HKI yang memiliki peran signifikan adalah hak paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas invensi (penemuan) di bidang teknologi. Paten memberikan perlindungan hukum kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan invensinya dalam periode waktu tertentu. Perlindungan ini penting untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, mendorong inovasi, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang paten untuk melaksanakan invensi yang telah didaftarkan, atau untuk melarang pihak lain menggunakan invensi tersebut tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Indonesia, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi tiga kriteria utama:
1. Kebaruan: Invensi tersebut belum pernah diungkapkan sebelumnya.