Manuver DPR RI dalam kebut revisi UU Pilkada sehari setelah Putusan MK Nomor 60/2024 keluar merupakan contoh buruk dalam penegakan hukum. Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR berpotensi menganulir Putusan MK tersebut dengan mengembalikan syarat pencalonan calon kepala daerah ke aturan lama. Tindakan ini mencerminkan upaya DPR untuk mereduksi hukum menjadi alat kekuasaan demi kepentingan politik sempit.
KEMBALI KE ARTIKEL