Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 yang sudah disahkan ini nyatanya memberikan banyak polemik dan penolakan dari rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut gaji seluruh pegawai swasta, freelance, dan pegawai negeri sipil
wajib untuk dipotong sebesar 3% (2,5% dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji). Bahkan jika ada yang menolak atau tidak mematuhi peraturan ini, BP Tapera akan mengenakan sanksi kepada pekerja berupa sanksi administratif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL