Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tapera, Membantu atau Mencekik Rakyat?

2 Juli 2024   20:18 Diperbarui: 2 Juli 2024   20:29 31 0
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 yang sudah disahkan ini nyatanya memberikan banyak polemik dan penolakan dari rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, dalam peraturan tersebut gaji seluruh pegawai swasta, freelance, dan pegawai negeri sipil wajib untuk dipotong sebesar 3% (2,5% dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji). Bahkan jika ada yang menolak atau tidak mematuhi peraturan ini, BP Tapera akan mengenakan sanksi kepada pekerja berupa sanksi administratif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun