Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 76/POJK.07/2016 yang diterbitkan pada tahun 2016, inklusi keuangan didefinisikan sebagai tersedianya akses terhadap berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Peningkatan akses ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem, produk, dan layanan keuangan, serta memastikan tersedianya layanan keuangan formal. Dalam hal ini, akses terhadap produk, sistem, dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti biaya yang terjangkau, efektivitas dan efisiensi, serta kualitas layanan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL