Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Optimalkan Inklusi Keuangan untuk Meningkatkan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia

17 November 2024   18:12 Diperbarui: 17 November 2024   18:19 58 0
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 76/POJK.07/2016 yang diterbitkan pada tahun 2016, inklusi keuangan didefinisikan sebagai tersedianya akses terhadap berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Peningkatan akses ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem, produk, dan layanan keuangan, serta memastikan tersedianya layanan keuangan formal. Dalam hal ini, akses terhadap produk, sistem, dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti biaya yang terjangkau, efektivitas dan efisiensi, serta kualitas layanan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun