Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (OJK, 2017). Pemerintah terus mendorong pemerataan akses terhadap layanan keuangan formal yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat sebagai salah satu inisiatif untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan. Dalam hal ini, melalui Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif.
KEMBALI KE ARTIKEL