Indonesia sendiri adalah sebuah negara hukum dimana Indonesia wajib memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya,maka apabila terjadi pelanggaran HAM negara Indonesia wajib untuk memberikan hukuman kepada pelanggar.Sekarang banyak sekali kasus-kasus penghilangan paksa yang menimpa para aktivis pada era orde baru,mereka ditangkap tanpa proses hukum yang jelas dan dibawa ke tempat yang tidak diketahui oleh orang-orang.Dalam hal ini,beberapa diantaranya mengalami siksaan bahkan kematian.Kasus ini menjadi isu yang sangat kontroversial karena menyangkut hak asasi manusia.
Oleh karena itu,pemerintah harus memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa kasus HAM tidak akan terjadi lagi di masa depan.Salah satunya adalah dengan memperkuat lembaga-lembaga yang bertugas melindungi HAM seperti komnas HAM dan pengadilan HAM.Selain itu pemerintah juga harus memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan diakui oleh oleh undang-undang.
Saat ini,marak kasus pembullyan oleh anak seorang pejabat pajak dimana korban mengalami luka parah dan mengalami koma selama beberapa minggu tetapi sampai saat ini keadilan yang diberikan oleh negara masih semrawut.Sampai saat ini pun hukum masih belum memberikan hukuman untuk para pelaku korban bullying.Hal ini masih mencerminkan bahwa korban belum mendapatkan perlindungan dari negara terhadap apa  yang seharusnya ia dapatkan.
Masalah ini menjadi ketimpangan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia,kadang kala hukum yang ditegakkan namun di satu sisi mengabaikan HAM demikian pula sebaliknya,HAM yang ditegakkan namun mengabaikan hukum yang berlaku.Ketika hal terjadi hal demikian tidak hanya aparat hukum saja yang kesulitan tetapi masyarakat lebih kesulitan lagi.HAM itu sendiri tersusun dalam sebuah sistem maka kemudian harus didukung oleh sistem hukum yang baik.
Apabila kita berbicara tentang penegakkan HAM,tentunya kita berbicara tentang harkat dan martabat orang Indonesia,berbicara tentang cita cita bangsa Indonesia yang diikrarkan dalam pembukaan UUD tahun 1945 alinea-4 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Komnas HAM sendiri menyimpulkan bahwa penegakkan hak asasi manusia di Indonesia belum mengalami kemajuan yang berarti.Catatan penegakkan HAM yang diterima oleh Komnas HAM sebanyak 2.757 aduan yang datang dari seluruh rakyat Indonesia.Wilayah terbanyak pengadu diduduki oleh DKI Jakarta,Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan adalah ha katas kesejahteraan terkait sengketa lahan dll.
Saat Covid,situasi penegakkan,perlindungan,penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah.Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi.Rendahnya koordinasi antar kementrian dan lembaga juga menimbulkan kerugian di masyarakat.Sampai saat ini pun belum ada tanda yang menggembirakan penanganan covid-19.Upaya yang dapat dilakukan dalam menegakkan,memenuhi dan melindungi HAM adalah dengan membentuk Komnas HAM,membentuk instrumentasi HAM,membentuk pengadilan HAM,menegakkan supremasi hukum,meningkatkan kualitas pelayanan public serta meningkatkan kualitas public untuk mencegaf terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah Indonesia.
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835&menu=2
        https://www.neliti.com/id/publications/56534/perlindungan-hak-asasi-manusia-dalam-negara-hukum-indonesia
        https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia