Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Resmi Ditetapkan, Aturan Baru 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP?

25 Maret 2024   14:11 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:40 174 2
Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pernyataan tersebut sejalan dengan keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Keputusan tersebut merupakan hasil peninjauan dari isu distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun