Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pernyataan tersebut sejalan dengan keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Pendistribusian Isi Ulang
Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Keputusan tersebut merupakan hasil peninjauan dari isu distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL