Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Era Joko Widodo

3 November 2024   23:23 Diperbarui: 4 November 2024   06:49 87 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-Undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratfikasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun