Lembaga negara bisa disebut dengan  lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau  lembaga negara. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, dan ada juga  yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Kedududkan lembaga tersebut tergantung pada pengaturan yang diberikan menurut peraturan UU yang berlaku.  jika lembaga negara itu tercantum dalam naskah UUD 1945 yang didalamnya ada lembaga – lembaga yang secara eksplisit namanya dan ada yang secara eksplisit disebutkan funsinya. Ada pula lembaga disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian Jika dikaitkan dengan hal tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam UUD 1945, terdapat tidak kurang dari 34 lembaga yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945. Ke-34 lembaga tersebut adalah