Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wajib! Sertifikasi Halal, Namun Perlukah Sertifikasi Halal pada Produk Non Halal?

9 Juni 2024   17:56 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:48 95 1
Kewajiban akan sertifikasi halal akan diberlakukan pemerintah pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang. BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal pada produknya.
Sertifikasi halal sendiri seperti yang kita ketahui merupakan jaminan akan suatu produk yang diproduksi atau dihasilkan oleh produsen telah mencapai dan memenuhi standar halal sesuai dengan syariat islam. Hal ini tentunya bertujuan untuk melindungi konsumen muslim dan memudahkan mereka dalam memastikan apakah produk yang mereka konsumsi halal atau tidak, sesuai dengan syariat agama islam atau tidak, serta meningkatkan kepercayaan konsumen untuk jangka panjang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun