Pelaksanaan pola pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam peraturan perundang -- undangan, dimana tertulis pada Undang -- Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan secara terinci tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M. 02- PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan yang didalamnya mengatur tentang rumusan pembinaan yang merupakan acuan pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL